Tabanan Rabu tanggal 29 Mei 2024, Menjaga Kamtibmas selalu kondusif di wilayah hukum Polsek Tabanan, menanggapi merebaknya berita hoax di media sosial dengan aksi Tawuran, Kepala Kepolisian Sektor Tabanan mengambil langkah persuasif dengan menyambangi Kepala Desa dan menyampaikan himbauan kamtibmas.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara. S.H., M.H., menyampaikan," hari ini Rabu tanggal 29/mei pihaknya melakukan Patroli dan menyambangi Kepala Desa Sesandan dan diterima langsung oleh Kepala desa Sesandan Nengah Suarya bertempat di Ruang kerja kantor kepala desa, dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tabanan berdialogis dengan kepala desa dan menyampaikan himbauan kamtibmas," terang Kapolsek Tabanan ( Rabu 29/mei pagi hari)
"Menurut Kompol I Nyoman Sumantara himbauannya menanggapi isu isu hoax yang sering meresahkan masyarakat, untuk mengajak masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax), itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah, dan Apabila menemukan hal-hal seperti itu agar melaporkan melalui Bhabinkamtibmas setiap adanya berita Hoax ataupun kejadian yang mengarah mengganggu stabilitas keamanan wilayah, untuk segera ditindaklanjuti ucap," Kapolsek Tabanan
Sementara kepala desa Sesandan Nengah Suarya menyampaikan terimakasih dengan kehadiran Kapolsek Tabanan dan himbauan yang Kamtibmas yang di sampaikan, nantinya apa yang di sampaikan oleh Kapolsek Tabanan akan Kami teruskan ke warga masyarakat khususnya warga masyarakat desa Sesandan agar lebih bijak lagi memilah informasi di media sosial tutup," Nengah Suarya.
( Humas Polsek Tabanan )