Barang Bukti Ganja 53 Kg Dimusnahkan Oleh Polsek Kejuruan Muda

.

Barang Bukti Ganja 53 Kg Dimusnahkan Oleh Polsek Kejuruan Muda

Admin
Jumat, 23 November 2018

ACEH TAMIANG, AJII - Polsek Kejuruan Muda memusnahkan 53 kilogram ganja kering hasil tangkapan bulan Agustus dan bulan Oktober 2018. Pemusnahan dilakukan di halaman mapolsek setempat dan dengan cara dibakar, Jumat( (23/11/2018).

Kapolsek Kejuruan Muda AKP.  M.Sagala, SE mengatakan, ganja-ganja tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus, dengan total tersangka dua orang.

Pertama, tersangka R , warga Nisam Kabupaten Aceh Utara, yang ditangkap saat razia di depan Mapolsek Kejuruan Muda pada 11 Agustus 2018 silam lantaran kedapatan membawa ganja kering seberat 34 kilogram dengan menggunakan Bus Aceh Tengah.

Kemudian, tersangka M, warga Krueng Mane Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat razia di depan Mesjid Tursina Kebun Tengah pada 09 Oktober 2018 dengan dengan barang bukti 19 kilogram ganja yang disimpan dalam koper dan diletakkan dalam bagasi Bus Harapan Indah.

"Kedua tersangka mengaku membawa ganja-ganja tersebut dari Aceh dan hendak diantar ke provinsi lain yakni Lampung dan Kisaran," ujar  kapolsek Kejuruan Muda AKP M. Sagala.SE.

Dikatakan Kapolsek AKP M Sagala. SE, pemusnahan barang bukti dilakukan sebab telah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

"Berkas kasus kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti ini tidak semua dimusnahkan, tetapi sudah disisihkan sedikit untuk digunakan jaksa nanti saat persidangan," kata Sagala.

(Jhon)