JAKARTA - Animo warga Jakarta Selatan dalam menyambut program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBN-KB) ternyata cukup tinggi, hal ini dapat terlihat dari membludaknya antrian di depan loket Surat Ketetapan Pajak (SKP) di Samsat Jakarta Selatan, Jum’at (23/11/2018).
Meski antrian mengular, namun tetap tampak tertib dan teratur karena dikawal oleh satuan pengamanan pimpinan Rojimin.
Untuk dapat mengantri dan membayar keterlambatan pajak, sesekali wajib pajak diberikan pengarahan oleh Rojimin untuk mengisi formulir permohonan SKP.
Dalam formulir tersebut tertuang identitas pemilik dan data kendaraan dengan melampirkan foto copy KTP dan secarik kertas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Salah seorang wajib pajak yang turut mengantri, Ramdani (33) warga Jakarta Selatan, mengatakan jika ia sengaja mendatangi kantor Samsat Jakarta untuk membayar pajak motornya yang telah mati dua tahun.
“Sengaja off kerja hari ini untuk bayar pajak motor, mumpung ada program penghapusan denda pajak. Kalo gak sekarang kapan lagi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (15/11/2108) lalu resmi menggelar program
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau denda pajak dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program penghapusan ini digelar dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November 2018.
Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 2315 Tahun 2018 yang diteken oleh Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Masa penghapusan sanksi administrasi tersebut mulai berlaku pada 15 November hingga 15 Desember 2018.
Untuk PKB dan BBN-KB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
(Tribratanews.id/Yori)